Polres Sukabumi Bekuk 5 Pelaku Pencurian Motor

23 May 2024 16:16

Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima tersangka komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor). Dua di antaranya ditembak karena melawan saat penangkapan. 

Kelima tersangka itu adalah RFA alias B (30 tahun), E alias U (50 tahun), IS (37 tahun), YA (23 tahun), dan A alias S (44 tahun). Komplotan ini dibekuk di sejumlah lokasi berbeda. 

Para tersangka ini beraksi dengan sasaran motor matic yang mudah dijebo. Lalu dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Tidak hanya di wilayah Kota Sukabumi, komplotan curanmor ini beraksi hingga ke wilayah Bogor. 
 

Baca: Marak Pencurian Motor, Masyarakat Jangan Beli Motor Bodong

Dari tangan kelompok ini, polisi berhasil menyita 20 unit motor dan kunci T. Diperkirakan masih bisa bertambah karena masih dalam pengembangan tim buser. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kelima tersangka itu merupakan satu komplotan atau sindikat dan memiliki peran yang berbeda dalam melaksanakan aksinya. 

RFA alias B berperan sebagai pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya. Tersangka E alias U sebagai pemetik langsung. IS sebagai joki daripada pemetik, YA sebagai penjual, kemudian A alias S sebagai penadah. 

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)