30 September 2026 15:12
Cibinong: Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan menyebut 10 bangunan rumah di klaster Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tidak menggunakan anggaran APBN, tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Terhadap bangunan ya, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian juga tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” kata Rudi dalam Breaking News Metro TV, Rabu 30 September 2026.
Rudi mengatakan bangunan tersebut juga berdiri di area aliran sungai yang menurutnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Kalau kita lihat bersama di itu tuh aliran sungai. Dan ini dilarang. Dan tidak boleh didirikan bangunan,” ujarnya.
Rudi menegaskan temuan tersebut masih merupakan hasil sementara karena pemeriksaan terhadap seluruh persoalan di kompleks tersebut belum dituntaskan.
“Ada perbedaan antara yang diungkap oleh Ombudsman dengan yang terlihat sama-sama kemarin. Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya,” kata Rudi.
Selain persoalan bangunan, Rudi mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah fasilitas di dalam kompleks tersebut. Di antaranya tempat fitness dan fasilitas simulator golf yang masih berupa rencana.
“Beberapa fasilitas lain yang teman-teman sudah ketahui sekalian yaitu ada tempat fitness, ada tempat simulator golf itu belum jadi. Baru ada karpetnya saja, baru rencana,” ujarnya.
Rudi mengatakan pengadaan fasilitas tersebut juga masih didalami, termasuk ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Menurut dia, ruangan asimilasi tersebut sudah ada sejak lama dan digunakan sebagai tempat latihan, tetapi ditemukan dua warga binaan di lokasi tersebut.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua apa itu warga binaan. Nah ini juga kami sedang berproses,” katanya.
Dari hasil sementara pemeriksaan, Rudi menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dan memeriksa pihak terkait, termasuk Kalapas.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan pelanggaran tersebut dapat masuk kategori pelanggaran berat dengan sejumlah ancaman sanksi, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Ini termasuk apa pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, pengaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Meski demikian, Rudi meminta waktu untuk menuntaskan pemeriksaan. Ia menegaskan kesimpulan akhir tidak dapat diambil hanya berdasarkan satu keterangan dan masih membutuhkan keterangan serta bukti lainnya.
“Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa karena apa saya mohon waktu karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.