Komisi XIII Soroti 16 Rumah Dinas di Lapas Cibinong, Hanya 3 yang Tercatat Resmi

30 September 2026 13:29

Bogor: Komisi XIII DPR RI menyoroti keberadaan rumah dinas di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong setelah dari 16 bangunan yang dipaparkan, hanya tiga yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sementara 13 bangunan lainnya disebut belum memiliki dokumentasi kepemilikan yang jelas dan legalitasnya masih didalami.

“Paparan kemarin kan disampaikan cuma ada tiga dari 16 yang merupakan barang milik negara. Selebihnya enggak ada dokumentasinya,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 30 September 2026.

Saat ditanya mengenai status bangunan tersebut, Yanuar menyebut bangunan yang dinyatakan ilegal harus dihancurkan. Ia mengatakan bangunan tersebut dibangun pada Januari 2023.

“Ya ilegal. Makanya karena ini ilegal gitu ya, dibangun tahun 2023 ya Januari, ya harus dihancurkan,” ujarnya.

Namun, Yanuar mengatakan informasi mengenai siapa saja yang menempati rumah-rumah tersebut masih belum lengkap.

“Yang terdokumentasi sangat jelas itu kan Pak Jimmy ya, ya kan, karena ada foto piguranya di situ. Nah selebihnya kan kita belum dapat informasi yang valid,” katanya.

Yanuar mengatakan pihaknya ingin memvalidasi seluruh informasi sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Inspektur Jenderal untuk kebutuhan investigasi dan rekonstruksi.

“Kita mau validasi semua informasi, dan yang kedua kita ingin Pak Irjen mendapatkan gambaran yang lebih utuh lah tentang rekonstruksi,” kata Yanuar.

Menurut Yanuar, kondisi rumah dinas sebelumnya kosong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Inspektur Jenderal Rudi Setiawan datang ke lokasi. Karena itu, Komisi XIII ingin kondisi di kompleks tersebut dikembalikan seperti semula agar investigasi terhadap rumah-rumah dinas dapat dilakukan secara lebih mendalam, termasuk menelusuri legalitas dan perizinannya.

“Kita ingin itu dikembalikan ke porsi semula sehingga investigasi pendalaman terhadap semua yang ada di dalam rumah-rumah dinas ini, termasuk juga apakah rumah dinas ini legal, rumah dinas ini berizin,” ujarnya.

Yanuar juga menyebut sejumlah nama yang muncul dalam informasi awal, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. 

“Termasuk di situ ada Pak Sambo, ada 21 pidana korupsi, ada asimilasi, itu kan tersebut cuma nama-namanya kan belum muncul,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya 10 narapidana yang menempati 10 kamar, Yanuar menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan.

“Ya dugaannya kan begitu, dugaannya, saya nggak bisa memastikan,” kata Yanuar.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X