30 September 2026 13:01
Bogor: Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran 10 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan. Desakan itu disampaikan usai Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengecek langsung perbedaan temuan antara sidak Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 30 September 2026.
Sugiat mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, terdapat 13 bangunan dan 10 di antaranya berada di luar aset Kemenimipas. Bangunan tersebut disebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Di bantaran sungai sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai, tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” ujarnya.
Komisi XIII berharap apabila hasil pemeriksaan internal mengonfirmasi temuan tersebut, pembongkaran dapat dilakukan segera.
“Kalau nanti apa hasil pemeriksaan internal seperti itu, kita berharap hari ini juga itu dibongkar,” kata Sugiat.
Sugiat mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan. Komisi XIII mengecek objek yang sama untuk memastikan perbedaan temuan dari dua pemeriksaan sebelumnya.
“Dan kita sudah mengecek objek yang sama, nanti akan menjadi bahan kami untuk melakukan rekomendasi,” ujar Sugiat.
Sugiat mengatakan Komisi XIII juga meminta hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan dibacakan langsung dalam kunjungan tersebut. Langkah itu dilakukan agar persoalan di Lapas Cibinong dapat segera dituntaskan.
“Yang kedua, kita juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan inspektorat. Sebetulnya kita akan melakukan pendapat secara formal tapi karena ini sangat krusial, sangat urgen, maka tadi sudah disepakati oleh pimpinan dan oleh anggota Komisi XIII hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan kita minta dibacakan saja langsung di sini supaya tidak bertele-tele,” ujarnya.
Komisi XIII juga mendorong pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut Sugiat, pemeriksaan tersebut telah dituntaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 06.00.
“Yang kemudian yang ketiga, Komisi XIII DPR RI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh. Ini sedang dilakukan dan alhamdulillah berdasarkan informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen sudah menuntaskan pada pukul 06.00 tadi pagi,” kata Sugiat.
Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan Lapas Cibinong harus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal kementerian dan pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.
Selain kasus Cibinong, Sugiat mengatakan Komisi XIII telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk mengawasi tata kelola pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.
“Jadi sebetulnya bukan hanya dalam konteks kasus Cibinong, Komisi XIII juga sudah keliling ke rutan dan lapas Indonesia untuk katakanlah menginvestigasi persoalan-persoalan terkait dengan tata kelola pemasyarakatan,” ujarnya.