28 June 2019 12:14
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji sebagai tersangka. Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp173 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.