PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan perdagangan bursa karbon pada Selasa pagi, 26 September 2023. Nantinya, hasil seluruh perdagangan karbon lewat bursa karbon akan kembali direinvestasikan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon.
"Peluncuran bursa karbon adalah amanat dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk pengawasan pedagangan bursa karbon. Sehingga OJK menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dia menyebut, saat ini tiga sub sektor sudah terlibat dalam bursa karbon mulai dari pembangkit tenaga listrik, kehutanan, hingga kelautan kelautan. Perdagangan bursa karbon diatur dalam Peraturan OJK yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui tata laksana nilai ekonomi karbon.
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan aktivitas perdagangan karbon di dalam negeri lewat perdagangan primer antar entitas bisnis dan sekunder mencapai USD1 miliar hingga USD15 miliar atau setara dengan Rp225 triliun. Dengan asumsi kurs Rp15.014/USD setiap tahunnya.
Dalam surat edaran BEI soal biaya pengguna jasa bursa karbon, operator bursa karbon akan memungut 0,11?ri setiap nilai transaksi jual beli oleh pengguna jasa karbon pada pasar reguler dan negosiasi. Sementara untuk pasar lelang dan non reguler pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22?ri setiap transaksi jual ataupun beli.
Namun hingga 31 Oktober 2023, BEI akan berikan insentif biaya transaksi kepada pengguna jasa bursa karbon dengan memangkas 50?ri biaya tersebut. Sedangkan untuk pasar lelang non regular hanya dipungut 0,11%.
Nantinya, BEI juga akan memungut Rp25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa karbon.