27 August 2023 19:56
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai perguruan tinggi harus mampu mecegah terjadinya perpecahaan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama ketika mengundang peserta pemilu untuk membagikan gagasannya.
"Harus diatur selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga capres misalnya, sehingga bisa adil," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Wapres menegaskan jangan sampai ada celah terjadinya perpecahan antar peserta didik karena pemilu. Untuk itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat aturan turunan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di tempat pendidikan.
"KPU harus betul-betul (menjaga) tidak ada sedikitpun celah terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," jelasnya.
Ia berharap kampanye di perguruan tinggi dan lembaga pendidikan bukan dalam bentuk debat. Melaikan lebih menekankan pendidikan politik.
Sementara itu, KPU bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Perbaikan beleid itu dilakukan setelah MK membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan.
"KPU segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15/2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut," ujar anggota KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurut Idham, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Idham menyebut MK mengecualikan penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dia mencontohkan calon presiden atau calon wakil presiden dapat mengikuti acara seminar di universitas.