Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno tak setuju dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia maksimal capres cawapres yang diminta dibatasi hanya sampai 65 tahun. Sandi menilai gugatan tersebut tidak sesuai.
"Di usia 70 itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa, jangan kita menjegal aspirasi Pak Prabowo," kata Sandiaga Uno kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Sandi, usia 70 tahun ke atas masih dapat berkontribusi dalam membangun negara. Ia juga mengatakan jangan menghentikan keinginan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang akan maju capres di usianya yang sudah 71 tahun. Sosok Prabowo layak untuk tetap turut serta dalam kontestasi pilpres.
Sebelumnya, syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon bernama Gulfino Guevarrato meminta agar capres-cawapres berusia 21 hingga 65 tahun dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak dua kali.
Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif. Sesuai UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
Tak hanya Gulfino Guevarrato, kader Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana dan Yohanna Murtika juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitumnya, penggugat mengatakan batas usia minimal yang mengatakan 40 tahun inkonstitusional.
Keduanya menilai meski belum berusia 40 tahun, tapi jika kandidat memiliki pengalaman di pemerintahan seharusnya layak diusung menjadi capres dan cawapres dalam pemilu 2024.