Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Duplik Hari Ini

29 August 2023 13:33

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Agenda persidangan membacakan duplik dari pihak Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara Shane Lukas dituntut penjara lima tahun penjara.

Keduanya juga telah membacakan nota pembelaan agar tidak dituntut sesuai vonis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Mario Dandy sendiri meminta agar dia dihukum sesuai dengan pasal penganiayaan anak. Bukan penganiayaan berat terencana seperti tuntutan JPU.

Sedangan Shane Lukas tetap bersikeras tidak terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia juga merasa menjadi korban oleh Mario Dandy.

Namun JPU memandang Shane Lukas memilih berada di tempat tersebut dan bisa dimintai pertanggungjawabannya. JPU juga menyinggung soal Shane Lukas yang sudah berumur 19 tahun

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)