Pakar: Terdakwa Obstruction of Justice Masih Berpeluang Bebas

24 February 2023 18:10

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan hakim yang memvonis ringan dua terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dihormati. Asep juga menyebut sebenarnya terdakwa bisa berpeluang terlepas dari jeratan hukum dengan dalih perintah atasan.  

"Tidak dapat dipidana orang tunduk patuh karena perintah jabatan," kata Asep Iwan Iriawan, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. 

Sama dengan Arif, Irfan Widyanto juga dijatuhkan vonis 10 bulan oleh hakim. Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Yoga Adhitama)