Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda pemilu ke 2025. Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, satu satunya pihak yang bisa memutuskan penundaan pemilu hanya KPU.
"itu bukan kewenangan pengadilan negeri, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU itu sendiri," ujar Bivitri Susanti dalam program Breaking News Metro TV, Kamis (2/3/2023).
Bivitri menyebut, peraturan soal penundaan pemilu tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. PN Jakpus disebut melawan hukum lantaran sudah melakukan perbuatan yang di luar kewenangannya.
Mendapat hukuman untuk menunda pemilu, diketahui KPU akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Bivitri berharap banding itu bisa menjadi bahan koreksi dan bandingnya diterima.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Prima yang merasa telah memenuhi syarat keanggotaan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.