29 July 2023 20:33
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka. Asep menjelaskan, anggota TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer sesuai UU No. 31 Tahun 1997
"Katakanlah (anggota) militer itu bersalah, itu bukan kewenangan KPK. Itu kewenangan pom (Pusat Polisi Militer/Puspom) TNI," jelas Asep di Metro Hari Ini, Metro TV, Sabtu 28 Juli 2023.
Sebelumnya TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK.
TNI menilai KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Perbedaan pendapat antara tentang status tersangka Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat 28 Juli 2023.