15 June 2023 05:03
Pemohon sistem pemilu di MK pada 2008, M Sholeh mengatakan bahwa sistem pemilu semi terbuka dan tertutup bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjabarkan putusan MK tersebut mengatakan bahwa sistem proporsional semi terbuka tidak sesuai dengan substansi kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan nilai keadilan sesuai Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
"Tertutup (atau) semi terbuka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Maka menjadi logika tidak masuk akal , jika tiba-tiba MK mengatakan sistem terbuka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar." ungkap M Sholeh dalam program Primetime News, Rabu (14/6/2023).
Ia juga menambahkan bahwa tidak masuk akal jika MK nanti memutuskan mengabulkan sistem pemilu tertutup. Ia mengibaratkan bahwa MK seharusnya tidak memakan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
"Tidak mungkin MK itu memakan ludah yang sudah kandung dibuang, mau di makanan lagi, itu tidak mungkin." tutupnya.