NEWSTICKER

Bareskrim Ungkap BAP Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Melanggar KUHP

N/A • 13 August 2022 19:50

Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa motifasinya membunuh Brigadir J adalah membela kehormatan dan martabat keluarganya. Pengakuan yang disampaikannya dalam BAP tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri. 

Pengungkapan tersebut dianggap oleh penasehat hukum Brigadir J tidak perlu sebab rawan mengarahkan opini publik. Padahal pengakuan yang ada di dalam BAP belum tentu diberikan dengan sebenar-benarnya dan karenanya akan diuji dalam pengadilan.

"Pasal 72 KUHAP menyebutkan BAP tersangka hanya diberikan ke tersangka dan penasehat hukumya untuk kepentingan pembelaan di pengadilan," ujar kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat, Sabtu (13/8/2022).

Di dalam BAP-nya, Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan dipicu oleh perbuatan Brigadir J yang melukai kehormatan keluarga. Dia mengetahuinya dari laporan sang istri yang disampaikan di Magelang, Jawa Tengah. 


(Aditya Putra Pratama)
';