Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta ketiga tersangka perundungan yang mengakibatkan seorang anak berusia 11 tahun di Tasikmalaya meninggal agar dikeluarkan dari sekolahnya.
Kang Emil mengapresiasi penetapan tersangka perundungan hingga mengakibatkan korban berinisial FH (11) depresi dan akhirnya meninggal pada (17/7/2022) lalu. Status hukum dinilai memberi efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak terulang lagi. RK meminta pihak sekolah memberikan hukuman kepada tersangka untuk dikeluarkan dari sekolah atau tidak dinaikkan kelas.
Polres Tasikmalaya telah menetapkan tiga teman korban yang berusia di bawah 14 tahun sebagai tersangka. Ketiganya dikembalikan kepada orang tua dan dalam pengawasanBalai Pemasyarakatan selama tiga bulan. Ketiga anak termasuk orang tuanya akan mendapat bimbingan pendampingan dan pembinaan. Jika hasil evaluasi selama tiga bulan menunjukkan perbaikan, maka proses tersebut dianggap selesai. Jika tidak,maka akan diproses sesuai hukum.