26 June 2023 09:57
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin 26 Juni 2023.
Namun, informasi mengenai hadir atau tidaknya Lukas Enembe masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya Kuasa Hukum Lukas menyebut akan melihat kondisi klienya terlebih dahulu. Jika sehat hadir, kalau tidak diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan juga gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Jaksa juga menyebut, suap dan gratifikasi yang diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miliknya.
Suap yang diberikan bertujuan agar Lukas sebagai Gubernur Papua dapat memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Untuk rinciannya, Rp10,4 miliar dari Piton dan Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.