26 June 2023 08:09
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ilegal bijih nikel, sebanyak 5,3 juta ton, dari Indonesia ke Tiongkok yang sudah berjalan selama dua tahun. Padahal ekspor bijih nikel sudah dilarang sejak 2020.
Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 5 KPK Dian Patria menyebut, pihak KPK menemukan adanya ekspor bijih nikel ilegal yang sudah berjalan dari Januari 2020 hingga Juni 2022 dari situs otoritas Bea dan Cukai Tiongkok.
Dari situs tersebut, data yang terbaca oleh KPK adalah detail pengiriman yang memakai sandi negara asal pengirim yaitu 112 yang merupakan kode milik Indonesia. Pihak KPK juga memberikan sejumlah data mengenai pengiriman ilegal tersebut dan salah satu informasinya soal selisih Badan Pusat Statistik (BPK) dan otoritas Bea dan Cukai Tiongkok.
Jika ditotal, keseluruhan selisih nilai ekspor mencapai Rp14,5 triliun. Pihak KPK memastikan bahwa pengiriman bijih nikel itu melanggar hukum.
Sementara itu, mengenai ekspor bijih nigekl ilegal ini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya praktik ilegal ini. Luhut menegaskan, pemerintah akan berupaya mencari tahu pelaku yang melakukan kegiatan ekspor tersebut.