Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 12 santri Ponpes Darul Quran Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, Banten yang mengeroyok seorang santri bernama Rio Andika Putra hingga tewas sebagai tersangka.
Dari 12 pelaku, lima diantaranya ditahan, sementara tujuh santri lain dititipkan ke orang tua karena masih di bawah usia 14 tahun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan oleh pengurus Ponpes Darul Quran Lantaburo.