Pleidoi yang dibacakan pengacara Richard Eliezer soal tindakan kliennya terhadap penembakan Brigadir J, dianggap keliru oleh jaksa. Jaksa menyebut, Richard Eliezer justru pelaku utama dan bisa dipertanggung jawabkan secara pidana.
"Pengacara terdakwa keliru dalam menafsirkan perintah jabatan," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyebut ada tiga klasifikasi orang yang tidak dapat dipidanakan, yakni orang yang kurang sempurna akalnya, melakukan tindakan karena dipaksa, dan perintah jabatan yang seharusnya. Namun, untuk konteks Richard Eliezer dianggap tidak masuk dalam tiga klasifikasi tersebut.
Richard Eliezer terbukti secara sah sebagai pelaku utama tewasnya Brigadir J, sehingga jaksa tetap menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa.