Sebabkan Balita Positif Narkoba, TR Ditetapkan Tersangka

12 June 2023 18:38

Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial TR sebagai tersangka terkait penggunaan narkoba. TR ditetapkan tersangka setelah dirinya tidak sengaja memberikan minuman yang mengandung narkoba kepada balita, yang menyebabkan balita tersebut positif narkoba jenis sabu.

"Satu orang tersangka dan masih kami kembangkan lagi untuk pemeriksaan yang lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Senin, 12 Juni 2023.

Kejadian bermula ketika ibu korban membawa balita berusia tiga tahun itu bermain ke rumah TR, selaku tetangga, pada 6 Juni 2023. Balita berinisial N itu haus, lalu diberikan minuman dari botol air mineral oleh TR.

Setelah pulang ke rumah, N menunjukkan gejala aneh. Dia tidak bisa tidur, berhalusinasi, dan hiperaktif. N juga menolak diberi makan dan minum selama dua hari.

Merasa ada yang aneh, orang tua N membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahrani untuk diperiksa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, N dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Lalu, orang tua N melaporkan masalah ini ke polisi pada 8 Juni 2023.

"Dari keterangan para saksi, memang botol minuman yang diberikan kepada ibu korban yang kemudian diserahkan kepada anaknya untuk diminum itu memang bekas dipakai oleh pelaku dan rekannya untuk dipakai sebagai alat hisap sabu pada malam harinya," ujar Rengga.

Polisi, kata Rengga, masih mendalami motif pemberian air minum kepada balita tersebut. Pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)