26 December 2024 13:22
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Tol Pandaan-Malang KM 77.300A.
Penetapan status tersangka terhadap sopir truk dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Sopir truk dinilai melakukan sejumlah kelalaian, mulai dari mengabaikan kelaikan truk serta salah dalam penanganan truk yang tidak kuat menanjak.
"Unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno (65), kami tetapkan menjadi tersangka." ucap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Hukuman pidana penjara yang bakal dikenakan untuk tersangka yakni maksimal enam bulan untuk Pasal 1, maksimal 1 tahun untuk Pasal 2, maksimal 5 tahun untuk Pasal 3, dan maksimal 6 tahun untuk Pasal 4.
Baca juga: 28 Korban Kecelakaan Tol Pandaan Malang Masih Butuh Perawatan Intensif |