Sopir Truk Laka Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

26 December 2024 13:22

Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Tol Pandaan-Malang KM 77.300A. 

Penetapan status tersangka terhadap sopir truk dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Sopir truk dinilai melakukan sejumlah kelalaian, mulai dari mengabaikan kelaikan truk serta salah dalam penanganan truk yang tidak kuat menanjak. 

"Unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno (65), kami tetapkan menjadi tersangka." ucap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. 

Hukuman pidana penjara yang bakal dikenakan untuk tersangka yakni maksimal enam bulan untuk Pasal 1, maksimal 1 tahun untuk Pasal 2, maksimal 5 tahun untuk Pasal 3, dan maksimal 6 tahun untuk Pasal 4.
 

Baca juga: 28 Korban Kecelakaan Tol Pandaan Malang Masih Butuh Perawatan Intensif


Sementara itu dalam pemeriksaan, sopir truk mengaku sudah melaporkan adanya kerusakan pada pemilik truk, namun keluhan itu selalu diabaikan oleh manajemen. Polisi menyebut, jumlah tersangka bisa bertambah jika ditemukan bukti lain terkait penyebab kecelakaan. 

Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin sore, 23 Desember 2024 pukul 15.17 WIB. Peristiwa ini melibatkan dua kendaraan yaitu truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU dan bus Hino Tirto Agung nopol S-7607-UW.

Dalam kecelakaan ini, bus yang mengangkut rombongan dari SMP Islam Terpadu Darul Qur'an Mulia Putri Bogor itu menabrak truk bermuatan pakan ternak yang sedang dalam kondisi mundur tak terkendali. Peristiwa ini menyebabkan empat orang penumpang bus meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)