9 December 2024 14:32
Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, yang diduga melakukan praktik ilegal tanpa memenuhi standar medis. Praktik kecantikannya disebut ekstrem karena menggunakan bahan yang belum memiliki izin edar.
Ria ditangkap karena diduga praktiknya yang tidak memenuhi standar. Salah satu faktanya adalah, tersangka bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan yang mengaku memiliki sertifikat kursus kecantikan.
Ria ditangkap sejak 1 Desember 2024 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta. Dalam akun media sosialnya, Ria memiliki klinik di Malang, Jawa Timur. Namun, saat ditangkap ia sedang membuka praktik di Jakarta.
Baca juga: Klinik Dermapro Launching Treatment Milky Super Star |