Firli Minta Yusril Ihza Jadi Saksi Meringankan

28 December 2023 22:14

Jakarta: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri minta pertolongan kepada Yusril Ihza Mahendra. Firli berharap Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu bersedia jadi saksi meringankan buat perkaranya dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian ke-28 RI Syahrul Yasin Limpo.

Firli meminta Yusril menggantikan peran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringkankan. "Jadi ada empat saksi a de charge yang diajukan FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 28 Desember 2023.

Ade belum memastikan waktu pemanggilan kepada Yusril. Dia janji menyampaikan bila jadwal pemeriksaan sudah nongol.

Sejatinya, Firli mengajukan empat saksi meringankan. Mereka masing-masing pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita.

"Penyidik telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi a de charge yang diajukan tersangka FB," ungkap Ade.

Suparji Ahmad dan Natalius Pigai bersedia memberikan kesaksian. Sementara Alexander Marwata tak bersedia bersaksi. "Satu saksi lainnya minta penjadwalan ulang," terang Ade.

Firli ditetapkan tersangka setelah diduga memeras Yasin Limpo pada 2020-2023. Nilai upeti yang diminta Firli tak pernah diungkap, tapi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)