Ronald Tannur & Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung

5 November 2024 17:28

Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim ini kembali diperiksa secara intensif sebagai saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian vonis tersebut. 

Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam pemeriksaan ini, Kejagung juga memisahkan penahanan ketiganya. Heru Hanindyo akan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Rutan Kejaksaan Agung.
 

BACA : Setelah Sang Ibu, Kini Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim


Selain ketiga hakim tersebut, Kejagung juga memanggil mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Zarof dicurigai mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan sejumlah pejabat di PN Surabaya.

Meskipun sedang diperiksa terkait kasus lain, Zarof diduga memainkan peran penting sebagai "makelar kasus" dalam perkara ini. Namun, Kejagung menyatakan Zarof tidak akan dikonfrontir langsung dengan ketiga hakim yang diperiksa.


Menurut Kejagung, pemeriksaan ini bertujuan mengusut tuntas potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat peradilan yang seharusnya menjaga integritas hukum. Kejagung memastikan, upaya penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara tegas dan transparan untuk menegakkan integritas lembaga peradilan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com