Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Cak Imin menyatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah melalui pertimbangan matang. Pemerintah telah menyusun kebijakan agar dampaknya tetap terkendali tanpa perlu bansos tambahan.
"Tidak ada PPN ini kaitannya dengan bansos khusus, karena dari 11% naik ke 12% itu betul-betul sudah diseleksi mana yang boleh naik dan mana yang tidak," ungkap Cak Imin seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 25 Desember 2024.
Lebih lanjut,
Cak Imin menjelaskan tambahan pendapatan dari kenaikan PPN akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan penting, termasuk subsidi yang bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Cak Imin menambahkan, kebijakan ini diharapkan tetap mendukung
daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk melaksanakan program prioritas. Ia menekankan bahwa kenaikan ini telah dirancang agar tidak membebani sektor-sektor esensial yang memengaruhi kebutuhan masyarakat secara langsung.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)