25 September 2024 21:58
Jelang berakhirnya masa jabatan anggota MPR periode 2019 hingga 2024, MPR menggelar sidang akhir. Dari Fraksi Partai NasDem melalui Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI membacakan pandangan akhirnya.
Dalam hal ini Partai NasDem mendorong untuk terus dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut bertujuan untuk terus mengakomodir kebutuhan fundamental yang tidak dapat dihindarkan, seperti dorongan untuk membersihkan negara Indonesia dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme hingga melawan praktik otoritarianisme.
"Oleh karena itu kita meminta sebelum melakukan amandemen, maka terlebih dahulu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terkait dengan implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara meluas," jelas Taufik Basari.
Diketahui bahwa pascareformasi 1998, MPR RI telah melakukan pembaharuan terhadap UUD 1945, dengan melakukan perubahan konstitusi melalui empat tahapan amandemen di 1999, 2000, 2001 dan 2002. Fraksi Partai NasDem menilai perubahan konstitusi bukanlah hal yang tabu dan dilarang Undang-Undang Dasar '45. Namun tetap harus memenuhi syarat dan kondisi tertentu.
Baca juga: MPR Resmi Cabut TAP MPR Soal Soeharto dan Gusdur |