22 February 2024 10:47
Satu TPS di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berpotensi mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky, Rabu, 21 Februari 2024.
Amsal menyebut TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berada di TPS 13 Tebing Tinggi Kota. Namun, Amsal enggan merinci penyebab PSU di TPS tersebut dengan alasan masih dilakukan kajian.
"Kalau untuk PSU di Kota Tebing Tinggi itu kemungkinan hanya ada satu, tetapi itu juga masih harus melalui kajian," ujar Amsal.
Sebelumnya, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih. Menurut Lolly, pihaknya mengeluarkan 780 rekomendasi terkait PSU.
Ia menjelaskan ada empat permasalahan terbanyak yang ditemukan pengawas saat hari pemungutan suara sebagai alasan mengeluarkan rekomendasi PSU. Salah satunya, terdapat pengakomodasian pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberikan suara di TPS, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb).
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," sambung Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Ketiga, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Adapun alasan terakhir karena pengawas di TPS menemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.