1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman

26 March 2024 21:53

Sebanyak 1.047 mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang atau ferien job di Jerman. Program magang ini diikuti 33 kampus di Indonesia. 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan korban 1.047 mahasiswa. Modus yang dilakukan dengan pengiriman mahasiswa magang ke Jerman. 

Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua diantara berada di Jerman. Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Dari hasil pendalaman, program ini telah dijalankan di 33 universitas di Indonesia. Perguruan tinggi itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk mengirimkan mahasiswa ke Jerman lewat program magang Kampus Merdeka. Namun di Jerman, para mahasiswa justru diminta untuk bekerja kasar tak sesuai dengan jurusan yang mereka ambil. 

Kasus ini terungkap dari laporan KBRI Jerman terkait adanya empat mahasiswa yang sedang melakukan program magang di Jerman. 

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024.

Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus TPPO dengan berkoordinasi 
bersama KBRI, Kemendikbud dan pihak terkait. Ribuan mahasiswa ini diberangkatkan oleh tiga agen kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi magang dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB. Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalankan kerja sama dengan beberapa universitas di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)