Bareskrim Segel Tambang Pasir Ilegal di Kaki Gunung Merapi

2 November 2025 16:22

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipider) Bareskrim Polri menghentikan total aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Ngablak, yang berada di kaki Gunung Merapi, Magelang. Bareskrim menyatakan, potensi kerugian negara mencapai Rp3 triliun.

Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi diperkirakan telah mengeruk volume material mencapai 21 juta meter kubik.

“Kurang lebih itu selama dua tahun terakhir ini lebih 21 juta meter kubik,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Minggu, 2 November 2025.
 

Baca juga: Tambang Timah Ilegal di Pantai Cemara Semakin Marak


Polisi menemukan 39 depo yang menampung material dari 36 titik tambang ilegal, menandakan jaringan distribusi yang luas dan terorganisir. Aktivitas ilegal selama dua tahun terakhir diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp3 triliun.

Selain menghentikan kegiatan, pihak kepolisian juga menyita 5 unit alat berat, sementara penetapan tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

“Untuk tersangka sedang kami kembangkan,” ucap Irhamni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)