2 November 2025 16:22
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipider) Bareskrim Polri menghentikan total aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Ngablak, yang berada di kaki Gunung Merapi, Magelang. Bareskrim menyatakan, potensi kerugian negara mencapai Rp3 triliun.
Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi diperkirakan telah mengeruk volume material mencapai 21 juta meter kubik.
“Kurang lebih itu selama dua tahun terakhir ini lebih 21 juta meter kubik,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Minggu, 2 November 2025.
| Baca juga: Tambang Timah Ilegal di Pantai Cemara Semakin Marak |