5 April 2025 23:45
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok selama 75 hari. Ini menjadi kali kedua pemerintah AS menunda larangan operasional platform asal Tiongkok tersebut di wilayah Amerika.
Sebelumnya, pemerintah Amerika telah menetapkan tenggat awal kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasinya di AS hingga 19 Januari. Tenggat tersebut ditetapkan berdasarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS sebelumnya, Joe Biden, pada tahun 2024.
BACA : BI Sibuk Jaga Rupiah di Tengah Gonjang-ganjing Tarif Trump |