1 July 2025 17:12
Dua saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dihadirkan untuk mendalami perizinan impor yang diterima oleh lima perusahaan dalam kasus korupsi importasi gula pada 2015-2016. Saksi yang dihadirkan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kemendag yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang bertugas sebagai Analis Perdagangan dan Kepala Personal Data Informasi di Kemendag. Keduanya berhubungan dengan pemberian izin impor lima perusahaan swasta kasus importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
Saksi diminta untuk menjelaskan perizinan impor yang didapat lima terdakwa. Perizinan itu berasal dari masing-masing perusahaan gula swasta yang merugikan negara Rp578 miliar.
Baca juga: Auditor BPKP Sebut Tom Lembong Rugikan Negara Rp578 Miliar |