2 Saksi dari Kemendag Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Importasi Gula

1 July 2025 17:12

Dua saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dihadirkan untuk mendalami perizinan impor yang diterima oleh lima perusahaan dalam kasus korupsi importasi gula pada 2015-2016. Saksi yang dihadirkan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kemendag yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang bertugas sebagai Analis Perdagangan dan Kepala Personal Data Informasi di Kemendag. Keduanya berhubungan dengan pemberian izin impor lima perusahaan swasta kasus importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.

Saksi diminta untuk menjelaskan perizinan impor yang didapat lima terdakwa. Perizinan itu berasal dari masing-masing perusahaan gula swasta yang merugikan negara Rp578 miliar.
 

Baca juga: Auditor BPKP Sebut Tom Lembong Rugikan Negara Rp578 Miliar

Menurut Kuasa Hukum PT Angels Product Hotman Paris, berdasarkan dokumen rapat koordinasi pada Desember 2015 membantahkan keterangan saksi bahwa perizinan impor tidak sah. Sebab, tidak adanya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu instansi terkait.

"Kalau dibilang tidak ada izin dari Menteri Perindustrian itu enggak benar. Ini ada," kata Hotman Paris kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025. 

Sedangkan hasil dari dokumen rapat koordinasi terbatas 2015 menegaskan disetujuinya perizinan importasi gula. Rapat tersebut bahkan dihadiri oleh sembilan kementerian dan empat instansi terkait. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)