Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

27 June 2025 23:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim. Dengan permintaan ini, Nadiem dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
 

Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
 


Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)