Penuhi Panggilan Kejagung, Iwan Lukminto Ngaku Bawa Dokumen

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 12:12

Jakarta: Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, 10 Juni 2025. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Sritex.

"Saya memenuhi panggilan saja," kata Iwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Iwan mengaku membawa dokumen dalam pemeriksaannya, kali ini. Namun, dia enggan memerinci jenis berkas yang dibawanya.

"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," ucap Iwan.

Iwan sudah dua kali diperiksa penyidik, terkait kasus korupsi ini. Dia tidak mengetahui perbedaan permintaan keterangan sebelumnya, dengan saat ini.

"Ya sekarang belum tahu ya. Masih ini nanti siang," ucap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan tidak mempersalahkan pencegahan ke luar negeri terhadapnya. Dia menilai tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

"Enggak apa apa. Ini kan untuk  mempercepat ya saya jalani saja. Saya enggak ada masalah," ujar Iwan.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)