Candra Yuri Nuralam • 8 August 2025 14:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Sebab, hanya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dia (Tom) itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sutikno mengatakan, abolisi bukan mengartikan Tom dibebaskan atas kasus korupsi importasi gula. Abolisi, kata dia, merupakan perintah Kepala Negara untuk meniadakan proses hukum kepada orang tertentu.
“Jadi, perkara ini bukan perkara bebas, jadi, harus dicermati bersama-sama untuk itu,” ucap Sutikno.
Kejagung menegaskan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden. Jalur spesial itu tidak diberikan kepada terdakwa lain dala kasus dugaan rasuah terkait importasi gula.
“Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkrah, meski Presiden punya hak prorogatif seperti itu,” ujar Sutikno.