Kejagung Tetap Lanjutkan Penuntutan Korupsi Importasi Gula

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2025 14:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Sebab, hanya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dia (Tom) itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Sutikno mengatakan, abolisi bukan mengartikan Tom dibebaskan atas kasus korupsi importasi gula. Abolisi, kata dia, merupakan perintah Kepala Negara untuk meniadakan proses hukum kepada orang tertentu.

“Jadi, perkara ini bukan perkara bebas, jadi, harus dicermati bersama-sama untuk itu,” ucap Sutikno.

Kejagung menegaskan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden. Jalur spesial itu tidak diberikan kepada terdakwa lain dala kasus dugaan rasuah terkait importasi gula.

“Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkrah, meski Presiden punya hak prorogatif seperti itu,” ujar Sutikno.


Permintaan penghentian penuntutan importasi gula


Sebelumnya, Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo.

Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini. Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)