Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 12:25
Jakarta: Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina siap dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla pada 2019.
Silfester mulanya menanggapi informasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyebut Kejari Jaksel telah melayangkan surat panggilan terhadap dirinya. Silfester tidak terganggu dengan surat tersebut.
"Oh iya, nanti kita atur yang terbaik lah, intinya itu nggak ada masalah," kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Kejagung juga menyebut Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester. Lagi-lagi, Silfester tak menyoalkan itu. Malah, secara tidak langsung memperlihatkan kesiapannya menghadapi prosses hukum.
"Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester.
Meski demikian, ia tak langsung ke Kejari Jaksel selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Silfester mengaku akan mengatur waktu terlebih dahulu.
"Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu," ungkapnya.
Informasi pemanggilan Silfester disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Silfester diminta datang ke Kejari Jaksel hari ini, sekaligus eksekusi. Bahkan, bisa dijemput paksa bila tidak hadir.
"Kalau dia nggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," kata Anang kepada wartawan.