Rumah Tergusur, Warga Setia Mekar Desak Rekonstruksi dan Tuntut Keadilan

7 February 2025 20:44

Meski dengan sertifikat hak milik di tangan, Yaeldi dan Asmawati tetap tidak bisa menghindar ketika rumah mereka di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kabupaten Bekasi, harus rata dihancurkan. Eksekusi tanpa kompromi di 30 Januari lalu, disebut menggebu dan tanpa pandang bulu.

Kini baik Yaeldi dan Asmawati hanya menunut hunian yang kadung dihancurkan dapat kembali dibangun dan meminta keadilan tegakkan.
 

Baca juga: Menteri Nusron Akui Legitimasi SHM Milik Warga Tambun Bekasi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan yang awal bersertifikat induk AJB No 325 dan dipecah menjadi empat sertifikat yaitu sertifikat No 704, sertifikat No 705, sertifikat No 706 dan sertifikat 707 yang terbagi menjadi beberapa lokasi di kampung Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis minggu lalu.

Salah satu lokasi objek yang bersengketa berlokasi di Jalan Perumahan Bekasi Timur Permai yaitu sertifikat No 706. Di lokasi tersebut ada lima rumah yang dieksekusi dan dibongkar Pengadilan Negeri Cikarang sebagai pihak eksekutor. Kini lahan tersebut dipagari seng dan terpasang garis polisi.

Selain lima rumah sertfikat No 706 yang diduga salah prosedur, Pengadilan Negeri Cikarang juga melakukan eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang bersertifikat No 705. Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang dalam satu gugatan yang dimenangkan oleh Mimi Jamila sebagai anak Abdul Hamid pemilik lahan bersertifikat AJB No 305 dengan luas lahan 3,6 hektare.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)