6 January 2025 20:18
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judi online (Judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Asegaf mengatakan hotel tersebut berada di Jalan DR Wahidin, Semarang. Penyitaan hotel dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh oleh para pemain hingga bandar judol.
Pengelolaan hotel tersebut juga diketahui berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
Baca: Begini Modus Operandi Penyembunyian Aset dalam Kasus Judol |