Polisi Sita Hotel di Semarang Buntut Dugaan Keterlibatan Judi Online

6 January 2025 20:18

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judi online (Judol).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Asegaf mengatakan hotel tersebut berada di Jalan DR Wahidin, Semarang. Penyitaan hotel dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh oleh para pemain hingga bandar judol.

Pengelolaan hotel tersebut juga diketahui berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
 

Baca: Begini Modus Operandi Penyembunyian Aset dalam Kasus Judol

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang Jawa Tengah (Jateng) yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening. Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MG, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40 miliar," kata Brigjen Helfi Asegaf dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, 6 Januari 2025.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Javabet, Agen 138, dan judi bola," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hotel Aruss di Semarang membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan hotel. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)