Begini Modus Operandi Penyembunyian Aset dalam Kasus Judol

Ilustrasi judi. Medcom.id

Begini Modus Operandi Penyembunyian Aset dalam Kasus Judol

Vania Liu • 6 January 2025 13:26

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap modus operadi yang dilakukan tersangka dalam kasus judi online (judol). Di antaranya menampung uang hasil judol pada rekening nominee.

"Selanjutnya, uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Setelah uang hasil terkait judol tersebut ditarik tunai dengan cara memutus transaksi untuk menghindari tracing atau pelacakan. Langkah selanjutnya yang dilakukan para tersangka ialah menyetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan membangun hotel Aruss di Semarang.
 

Baca Juga: 

Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol Mencapai Rp72 Miliar Sejak 2020


Para pelaku bakal dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar

Kemudian, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)