Ilustrasi judi. Medcom.id
Vania Liu • 6 January 2025 13:26
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap modus operadi yang dilakukan tersangka dalam kasus judi online (judol). Di antaranya menampung uang hasil judol pada rekening nominee.
"Selanjutnya, uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Setelah uang hasil terkait judol tersebut ditarik tunai dengan cara memutus transaksi untuk menghindari tracing atau pelacakan. Langkah selanjutnya yang dilakukan para tersangka ialah menyetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan membangun hotel Aruss di Semarang.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol Mencapai Rp72 Miliar Sejak 2020 |