Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol Mencapai Rp72 Miliar Sejak 2020

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah kemeja putih). Metrotvnews.com/Vania

Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol Mencapai Rp72 Miliar Sejak 2020

Vania Liu • 6 January 2025 12:56

Jakarta: Sebanyak 17 rekening telah diblokir terkait aktivitas transaksi judi online (judol). Transaksi dalam rekening tersebut mencapai puluhan miliaran rupiah sejak 2020-2022.

"Transaksi perjudian online dalam periode 2020 sampai dengan 2022 mencapai total Rp72 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jakarta, Senin, 6 Januari 2024.

Helfi mengatakan pengungkapan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait. Yakni, PPATK, OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari bantuan PPATK, OJK, Komdigi, Kejaksaan Agung, dan Menko Polkam," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Diduga Hasil Bisnis Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss


Dia mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas judi online. Dia mengimbau masyarakat secara proaktif melakukan pelaporan jika melihat semua bentuk judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)