Konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait penyitaan Hotel Aruss. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.
Vania Liu • 6 January 2025 12:01
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyita Hotel Aruss. Hal itu dilakukan karena penginapan tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dikelola oleh PT. AJ dari bisnis judi online (judol).
"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar, Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, yang dikelola oleh PT AJ," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Senin 6 Januari 2024.
Helfi mengatakan transaksi tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Pertama, satu rekening dari orang berinisial OR, satu rekening dari inisial RF, satu rekening dari inisial MD, dan dua rekening dari inisial KP.
Baca juga:
Polri Ungkap 4.926 Kasus Perjudian Sepanjang 2024 |