Diduga Hasil Bisnis Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss

Konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait penyitaan Hotel Aruss. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.

Diduga Hasil Bisnis Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss

Vania Liu • 6 January 2025 12:01

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyita Hotel Aruss. Hal itu dilakukan karena penginapan tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dikelola oleh PT. AJ dari bisnis judi online (judol).

"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar, Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, yang dikelola oleh PT AJ," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Senin 6 Januari 2024.

Helfi mengatakan transaksi tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Pertama, satu rekening dari orang berinisial OR, satu rekening dari inisial RF, satu rekening dari inisial MD, dan dua rekening dari inisial KP.
 

Baca juga: 

Polri Ungkap 4.926 Kasus Perjudian Sepanjang 2024


Tak hanya itu, Helfi mengatakan pihaknya juga menemukan hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan seseorang berinisial GP dan AS. Dalam kurun waktu tahun 2020-2022, terdapat aliran dana terkait judol sekitar Rp40.560.000.000 oleh GP dan AS.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol lain seperti dafabet, agen138, dan judi bola," paparnya.

Meskipun begitu, Helfi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait identitas pihak yang terlibat. Sebab, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)