Pakar: Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHP Bakal Timbulkan Kekhawatiran

3 February 2025 15:08

Pakar Hukum Tata Negara menyebut, implementasi Asas Dominus Litis dalam rancangan KUHP akan menimbulkan kekhawatiran, terkai dengan tumpang tindih penanganan kasus hukum di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid saat menggelar diskusi politik bersama ribuan mahasiswa di Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

Baca juga: Aliansi Dosen Ancam Mogok Mengajar Jika Tuntutan Tukin Tak Terealisasi


Fachri menyebut, meski penerapan Asas Dominus Litis dapat meningkatkan efektivitas penegak hukum, namun penerapannya juga berpotensi memicu ketegangan antar lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. 

"KUHP ini merupakan salah satu hukum publik yang mengatur banyak soal. Ada jaksa, ada polisi ada KPK. Seluruh proses penegakan hukum itu berujung pada KUHP, jadi baik buruknya proses law enforcement di negara ini tergantung pada hukum formal yang kita bangun." kata Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid.

Untuk itu, Fachri mengatakan, dalam pembahasan rancangan undang-undang KUHP yang saat ini masih digodok di parlemen, seharusnya melibatkan publik dan dilakukan secara demokratis.

Dalam sistem peradilan di Indonesia, Asas Dominus Litis menempatkan Jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)