Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 12:44
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih bila proses hukum kasus tudingan memiliki ijazah palsu bergulir ke tahap penyidikan. Hal ini ia sampaikan usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Adapun pemeriksaan itu dalam kapasitas sebagai terlapor atas pengaduan tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sementara itu, Jokowi juga melaporkan lima tokoh di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja, terima kasih," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.
Jokowi mengaku datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus jelas dan gamblang. Namun, ia masih enggan membuka ijazah ke hadapan publik.
"Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," ungkapnya.
Ketika ditanya ada kemungkinan mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Jokowi tak menjawab. Ia melempar senyum dan berterima kasih, lalu pergi meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Selain diperiksa sebagai terlapor, Jokowi juga mengambil ijazahnya baik SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) di Bareskrim Polri. Kedua ijazah itu sempat dipinjam penyidik Dittipdium Bareskrim Polri untuk diuji laboratorium forensik (labfor).
Di samping itu, lima orang yang dilaporkan Jokowi atas kasus tudingan memilki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat pada Rabu, 30 April 2025. Mereka dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yon)