Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dan eksploitasi anak melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Sebanyak enam orang telah ditangkap di berbagai wilayah.
Mereka ditangkap di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Lampung, hingga Bengkulu. Mereka memiliki peran berbeda. Mulai dari pembuat konten, pengunggah, hingga admin grup.
Salah satu tersangka berinisial MR merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024 dengan motif kepuasan pribadi. Polisi menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi dari perangkatnya.
Tersangka lain, MS dan MJ, diketahui memproduksi video asusila dengan anak di bawah umur sebagai korban. Bahkan MJ tercatat sebagai DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa. Tersangka berinisial DK ditangkap oleh penyidik setelah diketahui sebagai anggota sekaligus kontributor aktif dalam grup, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan konten.
Adapun, tersangka kelima berinisial MA ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, di wilayah Lampung. MA diketahui sebagai anggota aktif sekaligus kontributor dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Ia diduga mengunduh dan menyebarluaskan kembali konten pornografi anak di grup tersebut. Dari perangkat milik MA, penyidik menemukan 66 gambar dan dua video yang mengandung unsur pornografi.
Selain itu, tersangka keenam berinisial KA ditangkap oleh penyidik pada Senin, 19 Mei 2025, di Jabar. KA juga tercatat sebagai anggota aktif dalam grup Facebook Suka Duka. Ia diduga mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten
pornografi anak ke dalam grup tersebut.
Polri juga mengidentifikasi empat anak sebagai korban. Termasuk dua perempuan berusia 8 dan 12 tahun. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut kasus ini melibatkan hubungan keluarga, sehingga memerlukan penanganan khusus dan komprehensif.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan ponsel, satu PC, satu laptop, serta ratusan file digital bermuatan pornografi. Keenam tersangka dijerat pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polri menegaskan upaya pemberantasan konten asusila di ruang digital akan terus dilakukan secara masif, termasuk identifikasi grup-grup serupa yang masih aktif. Masyarakat juga diimbau turut serta melaporkan konten bermuatan kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang ditemukan di media sosial.
(Tamara Sanny)