Aturan Resmi Sound Horeg Berlaku Mulai 6 Agustus 2025

12 August 2025 15:11

Akhirnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran bersama soal penggunaan sound horeg. Aturan ini berisi empat poin terkait penggunaan sound system, mulai dari batas volume sampai rute yang boleh dilalui. 

"Tidak sekedar kaitan dengan kebisingan, tidak kaitan dengan berapa desibel untuk kesehatan masyarakat, tapi lebih luas lagi ini untuk rasa aman, nyaman dan kondisivitas seluruh masyarakat yang sedang di Jawa Timur." kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 12 Agustus 2025.

Surat edaran ditanda tangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya, berlaku sejak 6 Agustus 2025. Regulasinya tidak hanya untuk kegiatan karnaval, tetapi juga kegiatan lainnya diatur, misal tingkat kebisingan diberikan batasan maksimal 120 desibel (dB) untuk kegiatan statis misalnya untuk kegiatan seni budaya, kegiatan kenegaraan, dan pertunjukan musik. Sementara itu, untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval, unjuk rasa, tingkat kebisingannya hanya diperbolehkan di angka 85 dB.
 

Baca juga: Regulasi Sound Horeg oleh Pemprov Dinilai Tak Pertimbangkan Fakta di Lapangan


Dimensi kendaraan pengangkut sound system juga diatur, yakni harus kendaraan yang sesuai dan lolos uji kelayakan kendaraan, dan rutenya juga diatur. Pelaku Sound System wajib mematikan pengeras suara saat melintas di tempat ibadah, rumah sakit, dan lingkungan pendidikan. 

Surat ini diharapkan bisa menjaga ketertiban dan kerukunan, serta tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak fasilitas umum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)