Regulasi Sound Horeg oleh Pemprov Dinilai Tak Pertimbangkan Fakta di Lapangan

Ilustrasi sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Regulasi Sound Horeg oleh Pemprov Dinilai Tak Pertimbangkan Fakta di Lapangan

Daviq Umar Al Faruq • 12 August 2025 09:20

Malang: Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan sound horeg menuai kritik. Sound horeg ialah sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar.

Pengamat Kebijakan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang, Alie Zainal, menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan tidak disusun berdasarkan data yang valid.

“SE ini bukan evidence based policy, atau kebijakan berdasarkan bukti. Karena kebijakan ini tidak menjadikan data atau fakta kejadian yang dialami masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Alie, Selasa 12 Agustus 2025.

Alie mencontohkan, aturan batas volume dalam SE yang ditetapkan maksimal 120 desibel, jauh di atas ambang batas aman menurut para ahli yakni 80 desibel. Ia juga menilai sebagian poin dalam SE hanya mengulang peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti uji KIR kendaraan hingga larangan penggunaan narkoba, tanpa menawarkan kebijakan baru yang relevan dengan permasalahan.

“Kalau hanya untuk mengingatkan kembali, itu boleh-boleh saja. Tapi ini tidak efisien. Perlu kebijakan yang betul-betul menjawab permasalahan di lapangan,” tambah Alie.

Selain itu, Alie menekankan efektivitas SE bergantung pada pengawasan dan penindakan langsung aparat. Menurutnya, tindak lanjut berkelanjutan dari kepolisian dan pihak terkait sangat diperlukan agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas.
 

Baca: Aturan Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Batas Kebisingan Hingga Sanksi

“Jika ada pelanggaran di lapangan, jika tidak ditindak secara langsung, itu percuma. Potensi konflik horizontal akan tetap ada kalau pengawasan tidak dilakukan secara tegas,” tegas Alie.

Meski mengkritik, Alie mengapresiasi sinergi Pemprov Jawa Timur, TNI, dan Polri dalam merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan sound horeg.

“Ini sebagai bukti pemerintah hadir. Namun dengan catatan bahwa implementasinya harus tetap dikawal dan aturan tidak dibiarkan sebagai dokumen tertulis saja, sehingga bisa menjadi jawaban betul atas masalah dan kegelisahan masyarakat,” pungkas Alie.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 itu menjadi pedoman resmi agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)