Fachri Audhia Hafiez • 19 July 2025 11:30
Jakarta: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan konstitusi sejatinya tak mengatur soal pembatasan batas minimum pendidikan untuk capres dan cawapres. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat pendidikan sarjana atau stara 1 (S1) bagi capres dan cawapres.
"Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak. Karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hidayat mengatakan memang diperlukan penegasan kualifikasi pendidikan bagi capres dan cawapres. Karena syarat pekerjaan pun ada kualifikasi minimal pendidikan.
"Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk capres-cawapres," ujar dia.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan MK juga mestinya menjatuhkan putusan yang tak membuat open legal policy. Karena berpotensi ditafsirkan seseorang tak memiliki ijazah bahkan ijazah palsu masuk dalam kriteria.
"Jadi kalau misalnya kemudian ditolak minimal, strata S-1 ditolak, itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy, sehingga tidak ijazah juga boleh gitu atau ijazahnya palsu juga boleh," ucap Hidayat.
Selain itu, putusan MK juga penting memberikan rambu-rambu agar ketika DPR membuat kebijakan, khususnya terkait pemilu, tak melanggar konstitusi.
"Sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu. Sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan," ujar Hidayat.