17 July 2025 17:30
Mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bengkulu bernama Fajri kembali terlibat kasus penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli handphone. Korbannya lebih dari satu orang.
Fajri menjalani tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mirisnya, tidak tampak penyesalan dari wajah Fajri meskipun Jaksa Penuntut Umum sempat menasehatinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan menyebut, Fajri terancam hukuman lebih berat sebab sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa. Lebih memprihatinkan lagi berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online.
Baca: S.O.S: Bansos Dipakai Judol |