Jabatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), seumur jagung. Hanya lima hari setelah resmi menjabat, pria yang berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu langsung diberhentikan oleh pemegang saham.
Silfester mulai menduduki posisi tersebut menggantikan Eris Herianto pada 18 September 2026, berbekal keputusan pemegang saham di luar RUPS yang sebenarnya sudah diketuk sejak 25 Juni 2026. Namun, pada 23 September 2026, ia mendadak dicopot.
Rentang waktu pengangkatan hingga pemecatan kilat ini memicu pertanyaan publik, terlebih status hukum Silfester merupakan buronan terkait putusan pidana yang belum dieksekusi.
Menanggapi kejanggalan tersebut, manajemen Pelindo berdalih bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris mutlak merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi. Keputusan pencopotan diambil setelah proses evaluasi dengan mempertimbangkan sorotan publik demi memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung masih belum merinci langkah penangkapan terhadap Silfester pasca-pencopotannya dari kursi komisaris. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan proses eksekusi berada di tangan kejaksaan tingkat wilayah.
"Itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa eksekutornya, ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi, dan terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tetapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat lagi perkembangannya, ya," pungkas Anang dikutip dari Primetime News, Metro TV, Jumat 25 September 2026.