21 January 2026 22:39
Status hukum terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Silfester Matutina, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin, mendesak korps Adhyaksa untuk segera melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap relawan mantan Presiden Jokowi tersebut. Machfud mempertanyakan alasan di balik lambannya proses penangkapan dan eksekusi, padahal putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Diperintahkan Jaksa Agung, seluruh Kajari atau anggota Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Seharusnya bukan hanya Kajari Jakarta Selatan, harusnya seluruh Kejaksaan," tegas Machfud dalam rapat tersebut.
| Baca juga: Tahun Berganti, Silfester Matutina Tak Juga Dibui |