Candra Yuri Nuralam • 31 January 2026 10:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan membawa para tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), ke persidangan. Penyidik bersama auditor sibuk menghitung kerugian negara dalam sepekan.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.
Tersangka sekaligus eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex diperiksa untuk mendalami kerugian negara dalam kasus ini, kemarin, 29 Januari 2026. Usai dimintai keterangan oleh auditor Gus Alex irit bicara.
“Langsung tanya penyidik saja,” ujar Gus Alex.